PEMERINTAH
KABUPATEN TEGAL
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI DUKUHBENDA 04
KECAMATAN
BUMIJAWA
Alamat
: Jambudipa Dukuhbenda
Kec.Bumijawa Kab.Tegal Kode Pos
52466
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
Nomor
: 085/
005 /VII/2015
TENTANG
SUSUNAN,
PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PERIODE
2015-2019
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SEKOLAH,
MENIMBANG :
1.
bahwa komite sekolah merupakan badan
mandiri, sebagai wahana menyampaikan aspirasi, pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
2.
hahwa komite sekolah sebagai organisasi
masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap
peningkatan kualitas sekolah;
3.
bahwa komite sekolah dapat
dikembangkan dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan,
serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi mayarakat setempat.
MENGINGAT :
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun
1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penddidikan Nasional.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
SUSUNAN, PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH PERIODE
2015-2019
PERTAMA :
Daftar nama-nama dan
jabatan yang tertera pada lampiran keputusan ini telah dipandang
mampu untuk menjalankan peran dan tugasnya dengan baik;
KEDUA :
Susunan, peran, dan tugas komite
sekolah merupakan bentuk kehormatan yang harus dijunjung tinggi
dan dipertanggungjawaban kepada masyarakat;
KEDUA :
Susunan tersebut tertuang
dalam daftar terlampir;
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai;
KEEMPAT :
Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
KELIMA :
Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dukuhbenda,
Pada tanggal, 11 Juli 2015
Kepala Sekolah
JATNO, S.Pd.SD
NIP. 19670917 198910 1 001
PEMERINTAH
KABUPATEN TEGAL
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI DUKUHBENDA 04
KECAMATAN
BUMIJAWA
Alamat
: Jambudipa Dukuhbenda
Kec.Bumijawa Kab.Tegal Kode Pos
52466
Lampiran : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor : 085/ 005 /VII/2015
Tanggal : 11 Juli 2015
SUSUNAN
PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN DUKUHBENDA 04
PERIODE
2014-2018
Ketua : Drs. Sepudin (
Kepala Desa Sinduadi )
Wakil Ketua : Maftuhin.
(
Orang Tua/Wali Kelas )
Sekretaris
: Ahmad
Fatihuddin
( Orang
Tua/Wali Kelas )
Wakil Sekretaris : Dakhro ( Orang
Tua/Wali Kelas )
Bendahara
: Waris. S.Pd (
Guru )
A. Anggota
:
1. Sukanrido, S.HI
(
Guru )
2. Sujarwati,S.Pd.
( Guru )
3. Nurul Adam Arifin (
Guru )
4. Maksus
(
Orang Tua/Wali Kelas )
5. Tobiin
(
Orang Tua/Wali Kelas )
6. Toni FAhrudin
( Orang Tua/Wali Kelas )
7. Diksan
( Tokoh
Masyarakat )
8. Wasim ( Tokoh Masyarakat )
B. Peran Komite Sekolah
1.
Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan di satuan
pendidikan.
2.
Pendukung (supporting agensy)
baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
3.
Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan keluaran di
sekolah.
4.
Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dan dengan masyarakat di sekolah.
C. Tugas Komite Sekolah
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2.
Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
4.
Memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada sekolah mengenai.
5.
Kebijakan dan program pendidikan.
6.
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
7.
Kreteria kinerja sekolah.
8.
Kreteria tenaga pendidikan.
9.
Kreteria fasilitas Pendidikan.
10.
Hal-hal yang terkait dengan
pendidikan.
11.
Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan..
12.
Menggalang dana masyarakat dalam
rangka pembiayaan penyelenggaraan di sekolah.
13.
Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
sekolah.